Home Gagasan Ilmiah Populer Kebijakan Politis dalam Pengangkatan ASN P3K

Kebijakan Politis dalam Pengangkatan ASN P3K

0
Kebijakan Politis dalam Pengangkatan ASN P3K

Oleh Albert Efendi Pohan
Mahasiswa Doktor Universitas Negeri Yogyakarta

Suyanto.id–Kebijakan politis dalam pengambilan sebuah keputusan dalam pendidikan merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini karena penyelenggaraan sistem pendidikan melibatkan banyak pihak, lembaga, dan organisasi untuk mencapai tujuan pendidikan.

Kebijakan politis ini ditandai dengan aktifitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah dan mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat (Deliar Nur: 1982). Berbeda dengan Deliar Nur, Miriam Budarto (1982) mengatakan politik merupakan macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Secara sederhana peranan politik di dalam pendidikan diindikasikan untuk mempercepat pencapaian tujuan pendidikan.

Kebijakan pengangkatan guru honorer melalui skema ASN P3K dilatarbelakangi oleh permasalahan-permasalah yang terjadi di dalam pendidikan pada saat ini. Masalah ini mendorong pemagku kebijakan untuk membuat kebijakan yang memiliki relevansi solutif terhadap permasalahan.

Secara umum masalah dalam pendidikan adalah permasalahan yang muncul dari kurang tepatnya kebijakan yang pengambilan keputusannya didasari oleh kepentingan subjektif. Hal ini pemicu tidak terselesaikan masalah-masalah umum, lazim, dan aktual di dalam pendidikan yang mengakibatkan tidak tercapai standar pendidikan nasional.

Melihat fakta-fakta empiris bahwa pendidikan Indonesia belum mampu mewujudkan harapan bangsa karena belum bisa mencapai Standar Pendidikan Nasional (Lia Yuliana, 2019: 199). Menurut Kemendikbud (2019) permasalahan umum pendidikan Indonesia adalah permasalah di bidang pemerataan pendidikan (education access), mutu pendidikan, efesiensi pendidikan, relevansi pendidikan, dan masalah aktual pendidikan.

Permasalahan aktual pendidikan pada saat ini adalah kualitas dan kuantitas guru di indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Kemendikbud tahun 2021, kompetensi guru masih rendah dengan dibuktikan rata-rata hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) secara nasional sebesar 5.7. Permasalahan ini dapat diartikan sebagai penyebab utama rendahnya kualitas pendidikan Indonesia secara nasional. Hal ini dibuktikan hasil pengamatan PISA tahun 2018 di mana nilai rata-rata siswa Indonesia jauh di bawah negara-negara lain.

Permasalahan lain yang muncul adalah kekurangan guru di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terbelakang (3T). Permasalahan pemenuhan kebutuhan jumlah guru ini disebabkan oleh faktor geografis dan keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan (Lantip., et al., 2019: 40). Indonesia masih kekurangan guru sebanyak 540.246 pada tahun 2019. Jumlah kekurangan ini terus meningkat pada tahun 2020 dan tahun 2021. Berdasarkan data yang dirilis Kemendikbud 2021 Indonesia kekurangan guru sebanyak 1.1 juta. Permasalahan ini disebabkan oleh keadaan geografis yang kurang mendukung karena kondisi alam Indonesia, seperti lokasi kerja yang sulit ditempuh karena harus melewati sungai dan laut yang minim sarana transportasi (Lantip., et al., 2019: 40).

Permasalahan kekurangan guru di atas merupakan perihal utama pengambilan kebijakan politis Kemendikbud tahun 2021 tentang pengangkatan guru honorer melalui skema ASN P3K. Kebijakan ini dikatakan politis karena dipandang dapat merugikan aspek-aspek tertentu jika dibandingkan dengan proses perekrutan ASN sebelumnya. Meskipun demikian kebijakan ini dipandang masih tetap dilakukan melalui prosedur yang benar karena dalam pengambilan keputusan melibatkan berbagai lembaga seperti KemenPANRB, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT. Kebijakan ini juga diputuskan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK, Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Baca juga:   Refigurisasi Guru sebagai Pemimpin Pendidikan yang Mulia

Dari penjelasan di atas, dapat diformulasikan sebuah tesis, apakah kebijakan politis Kemendikbud ini relevan dengan permasalah kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia, baik dalam jangka pendek dan jangka panjang? Untuk menjawab tesis tersebut, penulis menguraikan argumentasi berdasarkan pola analisis SWOT yang terdiri dari aspek kekuatan (strengths), kesempatan (opportunity), kelemahan (weakness), dan ancaman (threats).

Kekauatan Kebijakan (strengths)

Kekuatan kebijakan ini dapat ditafsir dari sejak tujuan kebijakan ini ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kekurangan guru yang berkualitas di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan filsafat merdeka belajar di Indonesia. Tujuan pemenuhan kekurangan guru ini membuka peluang bagi guru-guru honor mendapatkan status resmi dari pemerintah sebagai abdi negara, mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik dari sebelumnya untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan. Kebijakan ini juga sejalan dengan program Nawacita Presiden Indonesia Tahun 2014. Seleksi guru honor menjadi ASN P3K dipandang sangat transparan, akuntabel, efesien, efektif, dan integritas karena seleksi dilakukan berbasis komputer tanpa pungutan biaya. Hal ini memudahkan calon pelamar yang memenuhi syarat mudah mengikuti seleksi yang dapat diikuti sampai tiga kali maksimal jika tidak lulus pada seleksi pertama dan kedua.

Kesempatan Kebijakan (opportunity)

Kebijakan politis ini memberikan kesempatan kepada guru-guru honor baik, di sekolah negeri maupun swasta yang sudah terdaptar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi ASN dengan perjanjian kontrak kerja. Dampak dari kebijakan ini tentu dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan terpenuhinya kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Secara umum, kebijakan ini dapat mengatasi berbagai masalah seperti lapangan pekerjaan bagi para sarjana pendidikan, ketahanan ekonomi dan pangan, kualitas kehidupan masyarakat, dan keadilan sosial.

Kelemahan Kebijakan (weakness)

Kebijakan politis ini di samping memiliki kekuatan, juga memiliki kelemahan. Ada asumsi yang dapat diinterpretasikan di balik kebijakan ini, yaitu untuk menghimpun kekuatan dan pengaruh yang bertujuan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia. Di samping itu, adanya pemberhentian ASN P3K jika kebijakan berubah setelah pemegang kekuasaan berganti. Guru yang diangkat melalui skema ASN P3K tidak mendapatkan tunjangan masa tua. Hal ini akan disetujui pada persetujuan perjanjian kerja di mana setiap peserta yang lolos menjadi ASN P3K tidak bisa menuntut hal ini di kemudian hari.

Ancaman Kebijakan (threats)

Secara asumtif kebijakan ini dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari jika tidak dijalankan secara transparan, akuntabel, efesien, efektif, dan berintegritas. Hal ini akan mengurangi tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah. Selanjutnya, adanya ancaman pemberhentian ASN P3K jika tidak mampu mencapai target kerja yang ditetapkan, menimbulkan konflik di masa yang akan datang jika kebijakan ini tidak berkelanjutan.

Berdasarkan bangunan argumentasi di atas, maka reiterasi tulisan ini dapat dinyatakan bahwa kebijakan politis pengangkatan guru honorer melalui skema ASN P3K dapat menyelesaikan permasalah kekurangan guru di Indonesia. Pemenuhan guru melalui kebijakan ini dapat meingkatkan efektifitas dan kaulitas pendidikan Indonesia pada saat ini dan pada masa yang akan datang. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here