
Shopyan Jepri Kurniawan
Alumni Bimbingan dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan
Suyanto.id–Sejak munculnya pandemi Covid-19, banyak perubahan terjadi, termasuk di dunia pendidikan. Perubahan ini disikapi Kemdikbud RI dengan menerbitkan SE Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan dan SE Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah.
Perubahan besar ini tentu saja membuat pendidik “kaget”. Kendati demikian, baik guru maupun dosen, mau tidak mau harus mengikuti perubahan. Hal ini juga berlaku bagi guru bimbingan dan konseling yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah sekolah.
Peran guru bimbingan dan konseling
Bimbingan dan konseling memiliki posisi dan peran strategis dalam menghadapi berbagai perubahan di Abad ke-21 ini, khsususnya masa dan pascapandemi Covid-19. Layanan bimbingan dan konseling di sekolah dapat memberikan pengaruh yang efektif serta efisien sekaligus dapat mengembangkan potensi generasi milenial saat ini sesuai dengan skill, minat, serta bakat yang dimiliki.
Oleh karena itu, semestinya guru bimbingan dan konseling mampu meningkatkan eksistensi dengan berbagai terobosan sesuai kompetensinya, secara khusus kompetensi teknologi yang mengantarkan manusia memasuki era disrupsi. Kehadiran teknologi bagi konselor dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pemberian layanan.
Teknologi memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai sumber informasi yang akan diberikan kepada peserta didik melalui layanan bimbingan dan konseling. Akan tetapi, juga harus diingat bahwa teknologi hanyalah alat, bukan pengendali manusia, sehingga tidak boleh menggantikan peran dari konselor itu sendiri.
Pembelajaran Abad ke-21 (era disrupsi) berorientasi pada gaya hidup digital (Trillling dan Fadel, 2009). Untuk menyambut hal ini, perlu melibatkan dukungan berbagai pihak. Pengembangan kompetensi teknologi konselor membutuhkan peran dari sekolah, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi (Nurpitasari et al., 2018). Terkait dukungan tersebut, sekolah perlu menerapkan program khusus bagi konselor. Keterlibatan tersebut di antaranya dalam bentuk:
- sosialisasi tentang potensi dan manfaat penggunaan teknologi komputer dan internet melalui seminar dan lokakarya,
- mengadakan berbagai macam pelatihan khusus dan workshop tentang keterampilan penggunaan teknologi secara intensif oleh pihak sekolah dan menjadi syarat wajib bagi konselor,
- memberlakukan aturan bahwa konselor harus memasukkan media berbasis teknologi dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada siswa,
- menerapkan pembelajaran berbasis e-learning di mana guru mata pelajaran maupun konselor dapat membagikan informasi atau tugas dan siswa dapat menyerahkan hasil tugasnya melalui e-learning,
- menggunakan komputer dan internet dalam pengolahan data pribadi siswa,
- menyediakan sarana dan prasarana komputer dan internet di sekolah, khususnya bagi konselor sehingga para pendidik dapat mengembangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi, dan
- studi banding ke sekolah yang lebih maju dalam teknologi.
Adanya pandemi Covid-19 ini dapat digunakan guru bimbingan dan konseling untuk meningkatkan kompetensi teknologi dengan baik. Dengan demikian, kompetensi teknologi akan menjadi sebuah kompetensi baru yang membuat proses pelayanan bimbingan konseling menjadi menarik dan mampu memberikan layanan yang optimal baik selama masa Covid-19 maupun pasca-Covid-19. (*)