
Ahmad Sidik Rusmawan, S.Pd.
Ini adalah kasus penyiraman
Air keras yang digunakan
Selepas sembahyang, berjalan hendak pulang
Byuurrr…enteng banget itu tangan
Seperti nyiram tanaman
Bikin cacat indera penglihatan
Ini bukan kasus ringan
Di persidangan, si pelaku dijatuhi hukuman
Tapi hanya satu tahun masa tahanan
Ini penyiraman tidak disengaja katanya
Sungguh diluar nalar, tak bisa dilogika
Ini pengadilan apa tempat guyonan?
Yang disiram wajah, yang cacat hukum