
Abdulah Mukti, M.Pd.
Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah dan Kandidat Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
Suyanto.id–Pasca-diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, posisi guru dikuatkan martabatnya sebagai profesi yang mendapat jaminan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan. Undang-undang tersebut juga mengatur organisasi profesi guru yang berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan, kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, profesi guru tidak hanya sebatas lingkup pembelajaran di kelas semata, tetapi juga memiliki peran dan kontribusi yang lebih luas sebagaimana profesi lainnya.
Akan tetapi, hingga saat ini belum juga terbentuk organisasi induk profesi guru. Sebagaimana kita ketahui, organisasi profesi yang ada di Indonesia sangat banyak. Masing-masing organisasi tersebut memiliki tata laksana, kode etik, dan tata kelola masing-masing. Jika diparalelkan, seperti halnya profesi kedokteran yang memiliki induk organisasi bernama Ikatan Dokter Indonesia, hingga saat ini tidak memungkinkan juga untuk organisasi profesi guru. Bahkan, perkembangan saat ini, organisasi profesi sudah merambah secara spesifik per mata pelajaran atau bidang studi.
Keragaman organisasi profesi guru jika tidak diupayakan langkah-langkah yang artikulatif mewujudkan organisasi profesi guru yang menjadi pijakan dan barometer, akan menjadi tantangan tersendiri. Perlunya penyamaan persepsi mengenai tata kelola organisasi profesi guru, adanya kode etik guru secara nasional, dan pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia merupakan agenda utama mewujudkan organisasi profesi guru yang menjadi induk secara nasional.
Mewujudkan rumah besar organisasi profesi guru
Mewujudkan rumah besar organisasi profesi guru sudah mulai perlahan-lahan diupayakan oleh Kemdikbud RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Upaya tersebut dimulai dari pertemuan yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Dirjen GTK Kemdikbud pada tanggal 31 Agustus–2 September 2020 yang lalu dengan mengundang berbagai organisasi profesi. Forum monumental tersebut walau melalui proses dinamika komunikasi dan upaya meluruhkan ego, kebesaran, dan eksistensi organisasi profesi masing-masing mulai diupayakan bersama-sama perlunya rumah besar lintas organisasi tanpa menghilangkan eksistensi organisasi masing-masing.
Terobosan yang diupayakan GTK perlu kita berikan apresiasi yang tinggi karena medorong dan mengupayakan komitmen bersama, duduk bersama merancang bangun rumah besar tersebut. GTK Kemdikbud memposisikan diri sebagai fasilitator dan mediator mewujudkan mimpi adanya rumah besar tersebut dalam bingkai refleksi organisasi profesi.
Pertemuan monumental tersebut ditindaklanjuti dalam forum tim pengembang organisasi profesi pada tanggal 6–8 Oktober 2020 yang lalu. Di mana, kertas kosong mengenai mimpi besar tersebut mulai ditulisi, disusun langkah-langkah dan agenda besar bersama yang terangkum dalam empat bahasan, yakni, pertama, posisi dan urgensi organisasi profesi (menafsirkan regulasi yang terkait organisasi profesi guru). Kedua, kiprah dan rekam jejak organisasi profesi. Ketiga, desain dan tata kelola pembentukan Forum Silaturahmi Organisasi Profesi Guru Indonesia. Keempat, rancang bangun program bersama dan kolaborasi organisasi profesi guru.
Keberadaan Direktorat GTK dari dua pertemuan monumental tersebut, pertemuan besok 15–17 Oktober 2020, serta pertemuan-pertemuan berikutnya adalah sebagai fasilitator mewujudkan rumah besar bersama organisasi profesi guru. Selain itu, pertemuan tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusi. Menurut hemat penulis, langkah-langkah yang ditempuh dengan model komunikasi yang cair, mau duduk bersama, mendengarkan berbagai perspektif, dan masukan bahkan suasana kolaborasi-sinergi yang terbangun, merupakan terobosan yang dinanti-nantikan sejak awal ketika Mas Menteri beserta Dirjen melakukan pembaharuan pendidikan dan secara khusus mengenai guru.
Kegiatan ini ditempuh di kala komunikasi yang terbangun belakangan ini mengalami ganguan. Salah satu program unggulan Kemdikbud, misalkan, program organisasi penggerak yang lalu dan dibatalkan pelaksanaannya di antaranya karena proses komunikasi politik, khususnya dengan organisasi profesi tidak berjalan dengan baik. Andai saja, langkah dan terobosan yang dilakukan seperti pola yang dibangun dalam mewujudkan rumah besar bersama ini ditempuh, desain program dan keberterimaannya akan lain ceritanya.
Bagaimana pun, proses pendidikan dan persoalan organisasi profesi guru bukan berada di ruang kosong, akan, dan baru berlangsung. Namun, proses tersebut sudah dilakukan secara artikulatif dan kiprah organisasi profesi yang sudah ada merupakan proses panjang peran kontribusinya menorehkan secara nyata keberadaan organisasi profesi guru selama ini. Selain juga keanekaragaman organisasi profesi guru yang sudah terbentuk.
Komunikasi politik kolaboratif dan sinergis
Di setiap forum yang penulis ikuti, selalu ditekankan komitmen yang terjaga agar tidak “dinodai” dengan kepentingan pendek bahkan kooptasi politik dan kepentingan terhadap guru, khususnya organisasi profesi guru. Jika konsistensi GTK Kemdikbud selalu terjaga dan komunikasi yang ditempuh pun selalu dipertahankan, optimis mimpi adanya rumah besar tersebut melalui forum silaturahmi organisasi profesi guru nasional beserta tata laksana, kode etik, dan dewan kehormatan guru Indonesia dan capaian-capaian lainnya akan segera terwujud.
Jika proses komunikasi politik yang dibangun ditindaklanjuti secara khusus, dengan kebijakan diplomatis Mas Menteri dan Pak Dirjen mau duduk bersama dengan para ketua umum organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki konsern terhadap pendidikan dan guru, hal ini akan menambah akselarasi mimpi besar tersebut. Selain itu, kebijakan tersebut sekaligus meluruhkan ketegangan yang terjada sebelumnya karena minimnya komunikasi lintas organisasi.
Akhirnya, semoga Mas Menteri, Pak Dirjen, dan seluruh jajarannya mampu mereformulasikan kebijakan monumental yang konfiguratif, berkolaborasi, dan bersinergi bersama. Dengan demikian, kekayaan khazanah pendidikan Indonesia yang telah banyak bukti dan torehan karya nyata tidak ahistoris dan tetap berkesinambungan. Semoga rajutan yang sudah dimulai dengan baik ini ditumbuhkembangkan dan menjadi pola dalam merumuskan segala kebijakan pendidikan di Indonesia.
Bola saat ini ada di pihak GTK Kemdikbud. Organisasi profesi guru akan selalu mendukung manakala kebijakan yang ditempuh diupayakan secara kolaborasi dan sinergi bersama. Insyaallah, 25 November 2020 akan terwujud agenda bersama seluruh organisasi profesi guru yang diwadahi dalam forum silaturahmi organisasi profesi guru Indonesia. (*)
Siap Bu Capri…
Mari kita bangun bersama dan kita gapai bersama sama
Tidak sabar menunggu 25 Nov!
Well said Pak Mukti!