Home Sosiologi Mengubah Stigma Perempuan sebagai Strata Kedua di Masyarakat

Mengubah Stigma Perempuan sebagai Strata Kedua di Masyarakat

0
Mengubah Stigma Perempuan sebagai Strata Kedua di Masyarakat

Oleh Sinta Yuliana Putri Ayu Solekah
Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta

Suyanto.id–Perjuangan tentang perempuan di Indonesia telah berlangsung sejak dulu. Salah satunya terlihat dari kiprah Kartini, tokoh yang dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan di Indonesia. Banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi, di antaranya terkait budaya yang telah mengakar dan dinormalisasi di masyarakat. Untuk keluar dari zona tersebut, dibutuhkan pengerobanan yang luar biasa.

Kartini memiliki semangat begitu besar untuk memperjuangkan kesetaraan dan kesamaan kelas sosial perempuan di mana pada saat itu kondisi perempuan Indonesia masih sangat tertinggal. Melawan sesuatu yang telah tertanam sangat kuat bukanlah suatu hal yang mudah. Bahkan, hingga saat ini perempuan tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya.

Sejak dulu, Indonesia telah memiliki latar belakang sejarah bahwa seorang perempuan selalu dipandang berada dalam strata kedua. Masyarakat memandang perempuan hanya memiliki peran di dapur, kasur, dan sumur, sebuah budaya yang mengakar hingga saat ini. Hal tersebut tentunya sangat membatasi gerak seorang perempuan dalam menjalankan segala aktivitasnya.

Pembatasan ruang gerak tersebut di antaranya dengan menjadikan perempuan sebatas pekerja domestik. Perempuan dianggap tidak memiliki kesetaraan dengan sosok laki-laki, sehingga tidak miliki banyak kesempatan sebagaimana laki-laki. Hidayati (2018) menyebutkan bahwa hegemoni patriarki dan kuatnya sistem sosial budaya yang mengakar sangat menghambat untuk menuntut keadilan.

Stigma masyarakat bermunculan dengan adanya budaya-budaya yang mengakar dalam memandang perempuan. Perempuan dianggap tidak dapat memiliki peran yang besar dalam masyarakat, tidak layak untuk berpendidikan tinggi, dan tidak dapat menjadi seorang pemimpin negeri. Pandangan seperti inilah yang menimbulkan permasalahan hingga luka dalam memenuhi hak-hak perempuan di Indonesia.

Banyak stigma masyarakat yang memandang perempuan sebelah mata. Stigma yang membudaya hingga akhirnya membatasi ruang gerak perempuan dan juga hak-hak yang seharusnya dapat terpenuhi. Hal ini tentu saja harus diubah.

Strata Kedua: Stigma Perempuan di Masyarakat

Menilik teori belenggu stigma masyarakat, terdapat perbedaan pendapat dan perdebatan mengenai pemikiran feminis, di antaranya didasarkan atas alasan misalnya akar kebudayaan patriarki dan dominasi laki-laki. Selain itu, dalam resolusi final atas perjuangan perempuan akan non-eksploitasi lingkungan, kebebasan kelas, latar belakang, ras, dan gender menunjukkan adanya gerakan yang berusaha melihat wacana patriarkhal yang tampil agresif terhadap perempuan atau sebaliknya justru tidak memasukkan persoalan-persoalan perempuan di dalamnya.

Teori yang lebih dalam lagi dilihat dari segi feminisme liberal ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Alison Jaggar dalam bukunya, Feminist Politics and Human Nature, mengemukakan bahwa dalam pemikiran kaum liberal, sifat asariah manusia yang unik adalah kemampuan rasionalitasnya. Setiap manusia mempunyai kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan agar terbebas dari akar ketertindasan dan keterbelakangan.

Feminis liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasal dari teori pluralisme negara. Disadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum pria, yang terefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat maskulin, tetapi juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentingan dan pengaruh kaum pria.

Berdasarkan teori tersebut, dapat dilihat bersama bahwa ruang gerak perempuan dalam sektor publik sangat terbatas walaupun sudah gencar digaungkan bahwa perempuan mampu untuk berperan di sektor tersebut.

Salah satu contoh yang dapat terlihat secara jelas di kancah publik adalah regulasi di Indonesia, menetapkan bahwa ambang batas keterlibatan perempuan dalam partai politik hanya terbatas 30%. Angka tersebut hingga pada pemilu tahun 2019-2024 bahkan belum terpenuhi.

Hal ini dapat digabungkan dengan teori bahwa untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada di dalam negara hanya sebatas warga negara, bukan sebagai pembuat kebijakan sehingga ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Jika ditinjau dari sisi sejarah, hal ini bisa terjadi karena masih adanya kekhawatiran perempuan untuk menjadi seorang pemimpin yang biasanya hanya dilakukan oleh laki-laki. Oleh karena itu, ini menjadi bekas stigma masa lalu yang masih melekat pada perempuan Indonesia.

Keikutsertaan perempuan dalam dunia politik hanyalah salah satu perspektif saja yang memperlihatkan ruang gerak yang terbatas. Secara lebih luas, stigma yang lain masih sangatlah banyak. Stigma masa lampau masih membelenggu perempuan dalam mendapatkan hak-hak kesetaraanya seperti halnya masih banyak perempuan yang ragu untuk berpendidikan tinggi karena adanya anggapan bahwa perempuan berpendidikan tinggi akan menyaingi peran laki-laki serta menghilangkan marwahnya sebagai seorang istri. Padahal, keduanya dapat berjalan beriringan tanpa menanggalkan salah satu perannya.

Ada lagi stigma bahwa perempuan hanya memiliki kelayakan untuk bekerja pada sektor domestik, seperti mengurus rumah tangga, merawat anak, melakukan segala pekerjaan rumah, dan semua hal perkaitan dengan sektor belakang. Jika perempuan bekerja di luar dan bahkan ada yang memiliki jabatan lebih tinggi dibanding laki-laki akan mendapat banyak omongan di masyarakat sekitar. Selain itu, juga misalnya ketika perempuam memiliki pekerjaan yang dinilai pekerjaan laki-laki, akan dipandang sebelah mata dan rasa tidak pantas. Contohnya, ketika seorang perempuan bekerja menjadi sopir angkutan umum, driver ojek online, atau kerja bangunan. Perempuan yang seperti itu akan dianggap melenceng dari apa yang telah menjadi budaya mengakar di masyarakat. Padahal, hal yang seperti itulah yang perlu diluruskan. Semakin dinormalisasikan maka akan menimbulkan sebuah kesenjangan dan ketidaksetaraan yang berkepanjangan.

Banyak data yang memperlihatkan perempuan yang bekerja masih menempati posisi yang tidak strategis. Mereka masih tertinggal dari laki-laki dalam menduduki posisi sektor publik. Sementara itu, status pekerjaan sebagai pekerja keluarga atau tidak dibayar didominasi perempuan. Hal tersebut harus diubah akan stigmanya. Perlunya perubuhan akan pandangan masyarakat terhadap perempuan. Selain itu juga perlunya pembuktian seperti dengan statistik dari tahun ke tahun terus memaparkan kemajuan partisipasi perempuan di dunia kerja. Tidak hanya bekerja dalam sektor domestik, namun juga merambah ke karier yang selama ini seharusnya mampu mereka dapatkan.

Mengubah stigma masyarakat perlu dilakukan secara terus-menerus. Perempuan juga perlu memegang kendali anggaran rumah tangga dan punya hak mengontrol tubuhnya. Dengan begitu, perempuan punya kekuatan menentukan masa depannya dan dapat membuat dunia berubah lebih baik. Namun, sistem sosial selalu berperan dalam menentukan wajah dan peran perempuan sesungguhnya, mau menjadi apa perempuan dan generasinya. Oleh karena itu, semua elemen dalam masyarakat harus memiliki peran aktif dalam menghapus kultur yang mulai “usang” dan diskriminatif. Sebab, pada hakikatnya perempuan membutuhkan dukungan untuk bangkit dari belenggu diskriminasi yang membatasi ruang geraknya.

Akhir kata, latar belakang sejarah di Indoensia memang mengatakan bahwa seorang perempuan selalu dipandang berada dalam strata kedua. Masyarakat memandangnya hanya memiliki peran di dapur, kasur, dan sumur, sebuah budaya yang masih mengakar hingga saat ini yang menyebabkan ruang gerak seorang perempuan dibatasi. Perempuan hanya dianggap mampu menjalankan pekerjaan di sektor domestik atau di rumah saja. Waktunya untuk bersama-sama menyadari bahwa semua memiliki hak dan kesetaraan. Perlu sistem sosial yang berperan dalam menentukan wajah dan peran perempuan sesungguhnya, mau menjadi apa perempuan dan generasinya. Untuk itu, semua elemen dalam masyarakat harus memiliki peran aktif.  (*)

DAFTAR PUSTAKA

Hidayati, Nuril. 2018. Teori Feminisme: Perkembangan dan Relevansinya dengan Kajian Keislaman Kontemporer. Dalam Jurnal Harkat: Media dan Komunikasi Vol. 14, No. 1.

Candraningrum, Dewi. 2013.  Superwoman Syndrome dan Devaluasi Usia: Perempuan dalam Karier dan Rumah Tangga. Dalam Jurnal Perempuan Vol. 18, No. 1.

Rahayu, Angger Wiji. 2015. Perempuan dan Belenggu Peran Kultural. Dalam Website Jurnal Perempuan diakses melalui https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/perempuan-dan-belenggu-peran-kultural.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here