
Prof. S. Hamid Hasan, M.A., Ph.D.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013
Suyanto.id–Sebentar lagi ada kenaikan kelas, rapor harus diisi, sedangkan pembelajaran masih dalam keadaan “darurat” Covid-19. Kenaikan kelas adalah peristiwa penting dalam sistem persekolahan Indonesia karena hasil belajar seorang siswa selama satu tahun ditentukan. Jika hasilnya dianggap bagus, kurang dari tiga mata pelajaran di bawah angka enam, maka siswa tersebut dinyatakan berhasil dan naik kelas. Ketika seorang siswa mendapatkan angka di bawah enam untuk tiga mata pelajaran, maka dia dinyatakan tidak berhasil dan tidak naik kelas. Pada tahun berikutnya, siswa tersebut harus mengulang semua mata pelajaran di kelas semula termasuk mata pelajaran yang memperoleh angka rapor enam atau di atasnya. Kriteria ini memilukan prinsip pendidikan.
Saat ini, ketika kita dilanda pandemi Covid-19, timbul pertanyaan orang tua yang risau “bagaimana dengan nasib anak saya tahun ini, naikkah dia sementara tahun ajar sekarang sudah akan selesai”. Demikian juga dengan kelulusan anak mereka, walaupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan kebijakan Merdeka Belajar yang mengganti UN dan USBN menjadi Ujian Sekolah. Adanya Ujian Sekolah mengharuskan siswa mengikutinya untuk menentukan keberhasilan mereka belajar di suatu satuan pendidikan.
Dalam kondisi pembelajaran pada masa Covid 19 sekarang, apakah sistem kenaikan kelas dan lulus ujian yang sudah mentradisi tersebut perlu dipertahankan? Wabah Covid-19 telah mengubah banyak kebiasaan dalam pembelajaran dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Proses pembelajaran yang dilakukan melalui internet menyebabkan pelayanan pendidikan semakin diskriminatif di antara peserta didik. Mereka yang berasal dari keluarga mampu untuk memiliki fasilitas belajar online semakin mendapatkan keuntungan pendidikan. Sementara itu, mereka yang tidak mampu harus ikhlas menerima apa adanya. Pembelajaran yang mereka terima sangat bergantung kepada inisiatif satuan pendidikan atau dinas pendidikan di wilayahnya. Ada di antara mereka yang menerima tugas melalui telepon genggam. Hal ini biasa bagi keluarga siswa yang memiliki alat. Ada di antara mereka, berdasarkan inisiatif guru dan satuan pendidikan, membagikan tugas ke rumah bagi siswa yang tidak memiliki telepon genggam.
Kebijakan pendidikan untuk masa Covid-19 diperlukan. Salah satu alternatif kebijakan yang sesuai dengan kondisi sekarang adalah kebijakan semua peserta didik dinyatakan naik kelas dan lulus secara langsung. Ini memang suatu kebijakan yang dapat memutus benang warisan kenaikan kelas dan lulus ujian satuan pendidikan. Kebijakan kenaikan kelas dan kelulusan otomatis ini peserta didik tidak “dihukum” oleh faktor di luar kemampuan mereka untuk mengatasinya. Kualitas dalam pengertian penguasaan pengetahuan dapat ditanggulangi dengan tugas membaca pada tahun berikutnya di satuan yang sama atau di satuan pendidikan di atasnya. Kualitas dalam pengertian kemampuan berpikir dapat dilanjutkan pada tahun ajar baru. Lagi pula, banyak negara yang menetapkan promosi automatik dengan kualitas hasil belajar yang tetap baik. (*)